Hukum Islam dalam Negara: Wajibkah Formal? Ini Pandangan Dr. Zainal Arifin Mochtar dalam Ceramah Tarawih di Masjid Syuhada
Pada Rabu, 5 Maret 2025, Masjid Agung Syuhada Yogyakarta kembali menghadirkan kajian istimewa dalam rangkaian ceramah tarawih, kali ini disampaikan oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M..
BERITA
Humas Syuhada
3/10/20253 min read


Ceramah Tarawih Dr. Zainal Arifin Mochtar di Masjid Agung Syuhada
Ceramah Tarawih Dr. Zainal Arifin Mochtar di Masjid Agung Syuhada: Memahami Hukum Syariah dalam Konteks Negara
Yogyakarta – Pada Rabu, 5 Maret 2025, Masjid Agung Syuhada Yogyakarta kembali menghadirkan kajian istimewa dalam rangkaian ceramah tarawih, kali ini disampaikan oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M.. Dalam ceramahnya, beliau mengupas tema penting terkait hukum syariah dalam konteks negara, menyoroti bagaimana Islam dan hukum dapat diterapkan dalam sistem kenegaraan, khususnya di Indonesia.
Pembukaan dan Pentingnya Momentum Ramadhan
Ceramah dimulai dengan pujian kepada Allah SWT, diiringi dengan refleksi bahwa hari keenam Ramadhan adalah momentum yang tepat bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kehidupan. Penceramah mengajak jamaah untuk tidak hanya beribadah secara ritual, tetapi juga memahami Islam secara lebih luas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Memahami Hukum Islam dalam Konteks yang Lebih Luas
Dr. Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa membahas hukum Islam dalam konteks negara adalah sebuah topik yang kompleks dan sering menjadi perdebatan. Beliau menyoroti bahwa dalam kajian hukum Islam, terdapat tiga konsep utama:
Syariat – Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, yang bersifat absolut dan wajib diikuti oleh umat Islam.
Fikih – Penafsiran para ulama terhadap syariat, yang sering kali berbeda sesuai dengan konteks dan perkembangan zaman.
Fatwa – Keputusan hukum yang dikeluarkan oleh ulama atau lembaga keagamaan berdasarkan fikih untuk menjawab persoalan umat.
Beliau menekankan bahwa syariat bersifat mutlak, tetapi dalam penerapannya ke dalam hukum sehari-hari, perlu adanya proses konversi melalui fikih dan fatwa.
Penerapan Hukum Islam di Indonesia: Substansi vs Formalitas
Dalam ceramahnya, Dr. Zainal Arifin Mochtar membahas dua pendekatan utama dalam penerapan hukum Islam di negara:
✅ Kaum Substansialis
Kelompok ini berpendapat bahwa nilai-nilai Islam seharusnya hadir dalam sistem hukum, tanpa harus secara formal mencantumkan syariat Islam sebagai dasar negara. Prinsip utama dari pendekatan ini adalah bahwa hukum yang berlaku harus berjiwa Islam, tetapi tetap inklusif bagi seluruh warga negara.
✅ Kaum Formalis
Sebaliknya, kelompok formalis berpendapat bahwa hukum Islam harus menjadi pondasi hukum negara. Mereka menekankan bahwa syariat Islam harus diterapkan secara formal dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem peradilan dan kebijakan publik.
Dalam ceramahnya, beliau tidak memilih salah satu pihak, tetapi lebih menyoroti pentingnya memahami substansi nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, tanpa hanya terpaku pada aspek formalnya.
Contoh Penerapan dan Tantangan dalam Hukum Islam
Dr. Zainal Arifin Mochtar memberikan beberapa contoh penerapan hukum Islam yang membutuhkan penafsiran mendalam sebelum bisa dijadikan hukum negara. Beliau menekankan pentingnya konteks sejarah (Asbabun Nuzul) dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an sebelum menjadikannya sebagai dasar hukum positif.
Beliau juga menyoroti berbagai tantangan dalam menerapkan hukum Islam, termasuk:
❌ Perbedaan pandangan antar umat Islam sendiri
❌ Kesulitan dalam menyesuaikan hukum Islam dengan sistem hukum modern
❌ Kurangnya pemahaman terhadap esensi syariat yang lebih mengedepankan keadilan dan kesejahteraan umat
Menurut beliau, nilai-nilai Islam jauh lebih penting daripada sekadar formalitas hukum Islam dalam suatu negara.
Refleksi dan Ajakan untuk Perbaikan Diri
Sebagai bagian dari refleksi Ramadhan, Dr. Zainal Arifin Mochtar mengajak jamaah untuk mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya dalam aspek hukum formal, tetapi juga dalam akhlak dan perilaku.
Beberapa pesan moral yang beliau sampaikan termasuk:
✔ Menjauhi suap dan korupsi
Beliau mengutip Hadis Rasulullah SAW:
"Penyuap dan yang disuap sama-sama di neraka."
Korupsi dan suap, menurut beliau, adalah musuh utama keadilan dalam hukum. Oleh karena itu, setiap individu harus memiliki integritas dalam kehidupan bermasyarakat.
✔ Menjadi Muslim yang lebih baik
Beliau mengajak jamaah untuk merenungkan apakah kita telah menjadi Muslim yang baik, yaitu seseorang yang tidak menyuap, tidak korupsi, dan berpegang teguh pada akhlak Islam.
✔ Fokus pada akhlak dan keadilan sosial
Beliau menekankan bahwa salah satu misi utama Rasulullah SAW adalah memperbaiki akhlak umat manusia. Islam mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar aturan formal, tetapi juga harus memiliki dampak sosial yang nyata.
Kutipan Inspiratif dari Ceramah
📌 "Syariat itu tidak ada keraguan di dalamnya, tetapi membutuhkan ilmu, penafsiran, dan pemahaman yang mendalam."
👉 Menegaskan bahwa syariat Islam harus dipahami secara komprehensif, tidak hanya secara tekstual.
📌 "Kaum substansialis mengatakan tidak perlu secara formal menganut hukum Islam, tetapi hukum yang ada harus dijiwai dengan semangat Islam."
👉 Menyoroti pendekatan substansialis dalam penerapan hukum Islam dalam negara.
📌 "Kaum formalis mengatakan hukum Islam harus menjadi pondasi negara, agar umat memiliki dasar hukum yang jelas."
👉 Pandangan kelompok yang ingin menerapkan hukum Islam secara formal dalam sistem kenegaraan.
📌 "Sudahkah kita menjadi Muslim yang baik? Yang tidak menyuap ketika ada kesempatan, yang tidak korup ketika ada peluang?"
👉 Ajakan untuk introspeksi diri dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan integritas tinggi.
📌 "Islam itu salah satu tugas utama Rasulullah adalah memperbaiki akhlak."
👉 Menekankan bahwa Islam lebih dari sekadar hukum, tetapi juga mencakup nilai-nilai moral dan sosial yang harus diterapkan oleh umatnya.
Kesimpulan dan Harapan
Ceramah Dr. Zainal Arifin Mochtar di Masjid Agung Syuhada memberikan wawasan mendalam tentang kompleksitas hukum Islam dalam konteks negara. Beliau mengajak jamaah untuk memahami hukum Islam dengan lebih luas, tidak hanya dari sisi formalitasnya, tetapi juga dari nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hukum Islam, diharapkan umat Islam dapat lebih fokus pada penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial, menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan integritas, serta menjauhkan diri dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti suap dan korupsi.
Sebagai penutup, beliau mengajak seluruh jamaah untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum perubahan, baik dalam ibadah, moral, maupun kepedulian terhadap masyarakat. Masjid Agung Syuhada terus menghadirkan ceramah berkualitas, guna memperkaya wawasan jamaah tentang Islam dan penerapannya dalam kehidupan modern.
___
Humas Syuhada
Sejarah
Masjid bersejarah, penghargaan para pejuang.
Dakwah
Pendidikan
+62851-1702-1952
© 2024. All rights reserved.